MUSDES PEMBENTUKAN TIM PENYUSUN RENCANA KERJA PEMERINTAH DESA TAHUN 2025
Vitra Yogi Nur Adi Candra 05 Juli 2024 09:05:14 WIB
Kamis, 14/06/2024.Pemerintah Desa Kedungprimpen melaksanakan Musyawarah Desa Perencanaan Pembangunan Desa dan Pembentukan Tim Penyusun Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa) tahun 2025.
Bertempat di Balai Desa Duren Kecamatan Tugu, Musdes tersebut dihadiri Kepala Desa, Perangkat Desa, Ketua BPD beserta anggota, LPMD, RT, RW, PKK, Karang Taruna, Linmas, Bumdes, Pendamping Desa, Tokoh Masyarakat, Bhabinkamtibmas dan Babinsa.
Musdes RKP Desa merupakan acara rutin yang diselenggarakan tiap tahunnya, melalui musdes Perencanaan Pembangunan dan Pembentukan Tim Penyusun RKP Desa ini juga menampung aspirasi dan masukan dari usulan-usulan masyarakat, yang tentunya harus tetap disesuaikan dengan RPJM Desa Duren 2019-2025.
Sumber : https://sidomukti.kec-kuwarasan.kebumenkab.go.id/index.php/web/artikel/4/143
Adapun anggota terdiri atas: 1. pembina yang dijabat oleh kepala Desa; 2. ketua yang dipilih secara musyawarah mufakat dengan mempertimbangkan kemampuan dan keahlian; 3. sekretaris ditunjuk oleh ketua tim; dan 4. anggota berasal dari: a) perangkat desa; b) Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa yang terdiri antara lain ; Kader Teknik, Kader Kesehatan, Kader Pendidikan, Kader Pembangunan Manusia, Kader Desa lainnya; dan c) Unsur masyarakat Desa
Sumber : https://sidomukti.kec-kuwarasan.kebumenkab.go.id/index.php/web/artikel/4/143
Sumber : https://sidomukti.kec-kuwarasan.kebumenkab.go.id/index.php/web/artikel/4/143
Adapun anggota terdiri atas: 1. pembina yang dijabat oleh kepala Desa; 2. ketua yang dipilih secara musyawarah mufakat dengan mempertimbangkan kemampuan dan keahlian; 3. sekretaris ditunjuk oleh ketua tim; dan 4. anggota berasal dari: a) perangkat desa; b) Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa yang terdiri antara lain ; Kader Teknik, Kader Kesehatan, Kader Pendidikan, Kader Pembangunan Manusia, Kader Desa lainnya; dan c) Unsur masyarakat Desa
Sumber : https://sidomukti.kec-kuwarasan.kebumenkab.go.id/index.php/web/artikel/4/143
Sumber : https://sidomukti.kec-kuwarasan.kebumenkab.go.id/index.php/web/artikel/4/143
Adapun anggota terdiri atas: 1. pembina yang dijabat oleh kepala Desa; 2. ketua yang dipilih secara musyawarah mufakat dengan mempertimbangkan kemampuan dan keahlian; 3. sekretaris ditunjuk oleh ketua tim; dan 4. anggota berasal dari: a) perangkat desa; b) Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa yang terdiri antara lain ; Kader Teknik, Kader Kesehatan, Kader Pendidikan, Kader Pembangunan Manusia, Kader Desa lainnya; dan c) Unsur masyarakat Desa
Sumber : https://sidomukti.kec-kuwarasan.kebumenkab.go.id/index.php/web/artikel/4/143
Sumber : https://sidomukti.kec-kuwarasan.kebumenkab.go.id/index.php/web/artikel/4/143
Komentar atas MUSDES PEMBENTUKAN TIM PENYUSUN RENCANA KERJA PEMERINTAH DESA TAHUN 2025
Formulir Penulisan Komentar
Layanan Mandiri
Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.
Masukkan NIK dan PIN!
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Jumlah pengunjung |
- PENYALURAN BLT DD PERIODE BULAN NOVEMBER 2024
- ORIENTASI PMBA (PEMBERIAN MAKANAN TAMBAHAN BAGI BALITA DAN ANAK) TAHUN 2024
- PENYALURAN BLT DD PERIODE BULAN OKTOBER 2024
- MUSRENBANGDES PENETAPAN RKPDES DESA DUREN TAHUN 2025
- MONITORING DAN EVALUASI DANA DESA (DD) DAN ALOKASI DANA DESA (ADD) TAHUN 2024
- PENYALURAN BLT DD PERIODE BULAN SEPTEMBER 2024
- PENYALURAN BLT DD PERIODE BULAN AGUSTUS 2024