MUSDES PEMBENTUKAN TIM PENYUSUN RENCANA KERJA PEMERINTAH DESA TAHUN 2025

Vitra Yogi Nur Adi Candra 05 Juli 2024 09:05:14 WIB

Kamis, 14/06/2024.Pemerintah Desa Kedungprimpen melaksanakan Musyawarah Desa Perencanaan Pembangunan Desa dan Pembentukan Tim Penyusun Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa) tahun 2025.

Bertempat di Balai Desa Duren Kecamatan Tugu, Musdes tersebut dihadiri Kepala Desa, Perangkat Desa, Ketua BPD beserta anggota, LPMD, RT, RW, PKK, Karang Taruna, Linmas, Bumdes, Pendamping Desa, Tokoh Masyarakat, Bhabinkamtibmas dan Babinsa.

Musdes RKP Desa merupakan acara rutin yang diselenggarakan tiap tahunnya, melalui musdes Perencanaan Pembangunan dan Pembentukan Tim Penyusun RKP Desa ini juga menampung aspirasi dan masukan dari usulan-usulan masyarakat, yang tentunya harus tetap disesuaikan dengan RPJM Desa Duren 2019-2025.

Sumber : https://sidomukti.kec-kuwarasan.kebumenkab.go.id/index.php/web/artikel/4/143
Adapun anggota terdiri atas: 1. pembina yang dijabat oleh kepala Desa; 2. ketua yang dipilih secara musyawarah mufakat dengan mempertimbangkan kemampuan dan keahlian; 3. sekretaris ditunjuk oleh ketua tim; dan 4. anggota berasal dari: a) perangkat desa; b) Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa yang terdiri antara lain ; Kader Teknik, Kader Kesehatan, Kader Pendidikan, Kader Pembangunan Manusia, Kader Desa lainnya; dan c) Unsur masyarakat Desa
Sumber : https://sidomukti.kec-kuwarasan.kebumenkab.go.id/index.php/web/artikel/4/143
Adapun anggota terdiri atas: 1. pembina yang dijabat oleh kepala Desa; 2. ketua yang dipilih secara musyawarah mufakat dengan mempertimbangkan kemampuan dan keahlian; 3. sekretaris ditunjuk oleh ketua tim; dan 4. anggota berasal dari: a) perangkat desa; b) Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa yang terdiri antara lain ; Kader Teknik, Kader Kesehatan, Kader Pendidikan, Kader Pembangunan Manusia, Kader Desa lainnya; dan c) Unsur masyarakat Desa
Sumber : https://sidomukti.kec-kuwarasan.kebumenkab.go.id/index.php/web/artikel/4/143
Adapun anggota terdiri atas: 1. pembina yang dijabat oleh kepala Desa; 2. ketua yang dipilih secara musyawarah mufakat dengan mempertimbangkan kemampuan dan keahlian; 3. sekretaris ditunjuk oleh ketua tim; dan 4. anggota berasal dari: a) perangkat desa; b) Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa yang terdiri antara lain ; Kader Teknik, Kader Kesehatan, Kader Pendidikan, Kader Pembangunan Manusia, Kader Desa lainnya; dan c) Unsur masyarakat Desa
Sumber : https://sidomukti.kec-kuwarasan.kebumenkab.go.id/index.php/web/artikel/4/143

Komentar atas MUSDES PEMBENTUKAN TIM PENYUSUN RENCANA KERJA PEMERINTAH DESA TAHUN 2025

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
 

Layanan Mandiri


Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.

Masukkan NIK dan PIN!

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah pengunjung

Lokasi Duren

tampilkan dalam peta lebih besar