PRIORITAS PENGGUNAAN DANA DESA TAHUN 2026
Vitra Yogi Nur Adi Candra 23 Februari 2026 11:25:03 WIB
Pemerintah telah menetapkan arah dan fokus penggunaan Dana Desa Tahun 2026 melalui Peraturan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Nomor 16 Tahun 2025. Regulasi yang diundangkan pada tanggal 30 Desember 2025 ini menjadi pedoman penting bagi pemerintah desa dalam menyusun perencanaan dan penganggaran, agar Dana Desa benar-benar digunakan untuk menjawab kebutuhan masyarakat dan mendukung prioritas nasional.
Berikut ini ringkasan prioritas penggunaan Dana Desa Tahun 2026 yang perlu dipahami oleh pemerintah desa dan masyarakat.
Komentar atas PRIORITAS PENGGUNAAN DANA DESA TAHUN 2026
Formulir Penulisan Komentar
Layanan Mandiri
Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.
Masukkan NIK dan PIN!
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Jumlah pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- PRIORITAS PENGGUNAAN DANA DESA TAHUN 2026
- PENYAMPAIAN INFOGRAFIS REALISASI APBDes TAHUN 2025 DAN RENCANA APBDes DESA DUREN TAHUN 2026
- PELANTIKAN DAN PENGAMBILAN SUMPAH JANJI PERANGKAT DESA DUREN (KASUN GAJAH) TAHUN 2025
- PENYALURAN BLT-DD BULAN DESEMBER TAHUN 2025
- PENYALURAN BLT-DD BULAN NOVEMBER TAHUN 2025
- PENYALURAN BLT-DD BULAN OKTOBER TAHUN 2025
- PENYALURAN BLT-DD BULAN SEPTEMBER TAHUN 2025













