Kepala Desa
01 Februari 2017 02:21:51 WIB
BASUKI WIDODO, S.Si, S.Pd
KEPALA DESA DUREN KECAMATAN TUGU KABUPATEN TRENGGALEK
Kepala Desa adalah pejabat yang memimpin penyelenggaraan pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan desa,pembinanaan kemasyarakatan desa, dan pemberdayaan masyarakat desa. Kepala Desa berkedudukan sebagai kepala Pemerintah Desa yang memimpin penyelenggaraan Pemerintahan Desa. Kepala Desa bertugas menyelenggarakan Pemerintahan Desa, melaksanakan pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa.
Kepala Desa mempunyai fungsi:
a. menyelenggarakan Pemerintahan Desa, seperti tata praja pemerintahan, penetapan peraturan di Desa, pembinaan masalah pertanahan, pembinaan ketentraman dan ketertiban, melakukan upaya perlindungan masyarakat, administrasi kependudukan, dan penataan dan pengelolaan wilayah;
b. melaksanakan pembangunan, seperti pembangunan sarana prasarana perdesaan, dan pembangunan bidang pendidikan, kesehatan;
c. pembinaan kemasyarakatan, seperti pelaksanaan hak dan kewajiban masyarakat, partisipasi masyarakat, sosial budaya masyarakat, keagamaan, dan ketenagakerjaan;
d. pemberdayaan masyarakat, seperti tugas sosialisasi dan motivasi masyarakat di bidang budaya, ekonomi, politik, lingkungan hidup, pemberdayaan keluarga, pemuda, olahraga, dan karang taruna; dan
e. menjaga hubungan kemitraan dengan lembaga masyarakat dan lembaga lainnya.
Dokumen Lampiran : Kepala Desa
Layanan Mandiri
Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.
Masukkan NIK dan PIN!
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Jumlah pengunjung |
- PENYALURAN BLT DD PERIODE BULAN NOVEMBER 2024
- ORIENTASI PMBA (PEMBERIAN MAKANAN TAMBAHAN BAGI BALITA DAN ANAK) TAHUN 2024
- PENYALURAN BLT DD PERIODE BULAN OKTOBER 2024
- MUSRENBANGDES PENETAPAN RKPDES DESA DUREN TAHUN 2025
- MONITORING DAN EVALUASI DANA DESA (DD) DAN ALOKASI DANA DESA (ADD) TAHUN 2024
- PENYALURAN BLT DD PERIODE BULAN SEPTEMBER 2024
- PENYALURAN BLT DD PERIODE BULAN AGUSTUS 2024