MUSYAWARAH DESA ( VALIDASI DATA TERPADU KESEJAHTRAAN SOSIAL )

Vitra Yogi Nur Adi Candra 30 Desember 2024 11:04:33 WIB

KRETERIA DAN KETENTUAN DTKS

  1. Sesuai permensos no 3 tahun 2021 tentang pengelolaan DTKS pada pasal 3 ayat 1 dan 2 kreteria DTKS meliputi 
  • Kemiskinan
  • Ketertlantaran
  • kecacatan
  • Keterpencilan
  • Ketunaan Sosial
  • Korban tindak kekerasan
  • Kreteria Lainnya yang ditetapkan oleh menteri Sosial RI

2. Terkait kreteria kemiskinan harus berpedoman kepada Kepmensos RI nomor 262 tahun 2022 tentang fakir miskkin

3. Sesui Surat menteri Sosial Nomor B-S/MS/01.02/I/2023 tentang tindak lanjut temuan pemeriksaan BPK RI , keluarga yang tidak boleh ada dalam DTKS yaitu :

  • Status meninggal
  • ASN
  • TNI / POLRI
  • Pensiunan PNS/TNI/POLRI
  • Pekerja yang mendapatkan upah sesuai dan diatas UMK
  • memiliki jabatan atau usaha yang terdaftar di adminjistrasi Hukum Umum
  • Pegawai/pekerja yang mendapatkan gajih/honor dari APBN dan APBD seperti,pendamping sosial,tenaga kontrak,perangkat desa
  • Keluarga Mampu

 

Telah dilaksanakan Musyawarah desa  pemuktahiran data DTKS tahun 2023 yang dihadiri oleh Pemerintah Desa Duren,BPD,Ketua RT dan RW serta unsur lain yang terkait sebagaimana daftar terlampir

adapun materi yang dibahas dalam musyawarah ini

  1. Penyampaian data DTKS yang telah di input oleh Operator Desa   
  2. Verifikasi dan Validasi data DTKS Desa Bestala
  3. Penetapan Hasil Pemuktahiran Data DTKS Desa Bestala Tahun 2024          

Komentar atas MUSYAWARAH DESA ( VALIDASI DATA TERPADU KESEJAHTRAAN SOSIAL )

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
 

Layanan Mandiri


Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.

Masukkan NIK dan PIN!

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah pengunjung

Lokasi Duren

tampilkan dalam peta lebih besar