Kartu Tanda Penduduk

Vitra Yogi Nur Adi Candra 27 Juli 2018 17:07:55 WIB

KARTU TANDA PENDUDUK

Jenis Pelayanan Kartu Tanda Penduduk

1

Penerbitan KTP baru bagi penduduk WNI

 

a.    Telah berusia 17 (Tujuh belas) tahun atau sudah kawin/pernah kawin.

b.    Surat pengantar RT-RW-Desa/Kelurahan-Kecamatan

c.    Form KP-1/F21-21

d.    Foto Copi

Ø  Kartu Keluarga (KK) yang ditandatangani Kepala Dispendukcapil

Ø  Kutipan Akta Nikah/Akta Kawin bagi penduduk yang belum berusia 17 (tujuh belas) tahun

2

Penerbitan KTP baru bagi Orang Asing yang memiliki ijin Tinggal Tetap

 

a.    Telah berusia 17 (tujuh belas) tahun atau sudah kawin/pernah kawin

b.    Surat pengantar RT-RW-Desa/Kelurahan-Kecamatan

c.    Form KP-1/F21-21

d.    Foto Copi

Ø  Kartu Keluarga (KK) yang ditandatangani Kepala Dispendukcapil

Ø  Kutipan Akta Nikah/Akta Kawin bagi penduduk yang belum berusia 17 (tujuh belas) tahun

Ø  Kutipan Akta kelahiran

Ø  Paspor dan Ijin Tinggal Tetap

e.    Surat Keterangan Catatan Kepolisian

 

3

Penerbitan KTP karena rusak atau hilang bagi penduduk WNI atau Orang Asing yang memiliki Ijin Tinggal Tetap

 

a.    Form KP-1/F21-21

b.    Foto copi Kartu Keluarga (KK) yang ditandatangani Kepala Dispendukcapil

c.    Surat Kehilangan dari Kepolisian jika KTP hilang

4

Penerbitan KTP karena pindah datang bagi penduduk WNI atau Orang Asing yang memiliki Ijin Tinggal Tetap

 

a.    Surat pengantar RT-RW-Desa/Kelurahan-Kecamatan

b.    Form KP-1/F21-21

c.    Foto copi Kartu Keluarga (KK) yang ditandatangani Kepala Dispendukcapil

d.    Surat keterangan Datang dari Luar Negeri bagi WNI yang datang dari Luar Negeri karena Pindah

5

Penerbitan KTP karena adanya perubahan data bagi penduduk WNI atau Orang Asing yang memiliki Ijin Tinggal tetap

 

a.    Surat pengantar RT-RW-Desa/Kelurahan-Kecamatan

b.    Form KP-1/F21-21

c.    Foto copi Kartu Keluarga (KK) yang ditandatangani Kepala Dispendukcapil

d.    KTP Lama

e.    Surat Keterangan/Bukti Perubahan peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting

6

Pelayanan pembetulan KTP yang salah dalam Penerbitan/Ralat karena kesalahan pemohon

 

a.    Surat pengantar RT-RW-Desa/Kelurahan-Kecamatan

b.    KTP yang salah dalam penerbitan

c.    Bukti pendukung (foto copi Kartu Keluarga (KK) baru yang ditandatangani Kepala Dispendukcapil)

d.    KTP Lama

 

Komentar atas Kartu Tanda Penduduk

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
 

Layanan Mandiri


Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.

Masukkan NIK dan PIN!

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah pengunjung

Lokasi Duren

tampilkan dalam peta lebih besar