Kartu Identitas Anak

Vitra Yogi Nur Adi Candra 03 Agustus 2018 02:08:35 WIB

KARTU IDENTITAS ANAK

Dasar Hukum Kartu Identitas Anak

·          

Peraturan Menteri dalam Negeri Republik Indonesia n0. 2 Tahun 2016 Tentang kartu Identitas Anak (KIA)

·          

Keputusan Menteri dalam Negeri Republik Indonesia No. 471.1 – 866 Tahun 2016. Tentang Penetapan Kabupaten/Kota sebagai Pelaksana Penerbitan Kartu Identitas nak (KIA)

 

 

 

Tujuan Diterbitkannya Kartu Identitas Anak (KIA)

 

Pemerintah menerbitkan Kartu Identitas Anak (KIA) bertujuan untuk meningkatkan pendataan, perlindungan, dan pelayanan publik sebagai upaya memberikan perlindungan dan pemenuhan hak konstitusi warga Negara Indonesia

 

 

 

Manfaat Kartu Identitas Anak (KIA)

 

1.    Sebagai tanda pengenal dan bukti diri yang sah

2.    Untuk persyaratan pendaftaran sekolah

3.    Untuk melakukan transaksi keuangan di dunia perbankan dan PT. Pos Indonesia

4.    Untuk pelayanan kesehatan Puskesmas dan atau di rumah sakit

5.    Untuk pembuatan dokumen keimigrasian

6.    Untuk mengurus klaim santunan kematian bagi pemegang KIA yang masih berlaku

7.    Untuk mencegah terjadinya perdagangan anak

8.    Untuk berbagai keperluan lain yang membutuhkan bukti diri berupa identitas bagi anak yang berdomisili di kabupaten/kota

 

 

 

Persyaratan Penerbitan Kartu Identitas Anak (KIA)

 

Anak Warga Negara Indonesia

1.

Usia 0 sampai dengan 5 tahun

 

a.    Foto copi Akta kelahiran

b.    Foto copi Kartu Keluarga

c.    Foto copi KTP-el kedua orang tua

2.

Usia 5 sampai 17 Tahun kurang 1 hari

 

a.    Foto copi Akta kelahiran

b.    Foto copi Kartu Keluarga

c.    Foto copi KTP-el kedua orang tua

d.    Pas photo berwarna ukuran 2x3 (2 lembar) lahir tahun ganjil latar merah lahir tahun genap latar biru

3.

Masa berlaku :

 

< 5 tahun adalah anak usia 5 tahun

> 5 tahun adalah sampai dengan 17 tahun kurang satu hari

 

Anak Orang Asing

1.

Usia 0 sampai dengan 5 tahun

 

a.    Foto copi Paspor dan Ijin Tinggal Tetap

b.    Foto copi Kartu Keluarga

c.    Foto copi KTP-el kedua orang tua

2.

Usia 5 sampai 17 Tahun kurang 1 hari

 

a.    Foto copi Paspor dan Ijin Tinggal Tetap

b.    Foto copi Kartu Keluarga

c.    Foto copi KTP-el kedua orang tua

d.    Pas photo berwarna ukuran 2x3 (2 lembar) lahir tahun ganjil latar merah lahir tahun genap latar biru

3.

Masa berlaku :

 

Sesuai dengan Ijin Tetap Orang Tua

 

Komentar atas Kartu Identitas Anak

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
 

Layanan Mandiri


Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.

Masukkan NIK dan PIN!

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah pengunjung

Lokasi Duren

tampilkan dalam peta lebih besar