Kartu Keluarga
Vitra Yogi Nur Adi Candra 03 Agustus 2018 02:56:42 WIB
Persyaratan Penerbitan Kartu keluarga |
|
Penerbitan KK baru bagi WNI dan Orang Asing tinggal tetap |
a. Pengantar dari desa serta mengetahui Kecamatan b. Coklit dari Desa serta mengetahui Kecamatan c. Ijin tinggal tetap Bagi Orang Asing d. Foto copy dan menunjukkN Kutipan Akta Nikah/Perkawinan e. Surat Keterangan Pindah Datang bagi penduduk yang pindah dalam wilayah NKRI f. Surat Kedatangan dari Luar Negeri yang diterbitkan oleh intalasi Pelaksana bagi WNI yang datang dari Luar Negeri karena pindah |
|
Perubahan KK karena penambahan anggota keluarga karena menumpang ke dalam KK bagi penduduk WNI |
a. Pengantar dari desa serta mengetahui Kecamatan b. Coklit dari Desa serta mengetahui Kecamatan c. KK Lama d. KK yang akan ditumpangi e. Surat Keterangan Pindah Datang bagi penduduk yang pindah dalam wilayah NKRI f. Surat Kedatangan dari Luar Negeri yang diterbitkan oleh intalasi Pelaksana bagi WNI yang datang dari Luar Negeri karena pindah |
|
Perubahan KK karena penambahan anggota keluarag bagi Orang Asing yang memiliki Ijin Tinggal Tetap untuk menumpang ke dalam KK WNI atau Orang Asing |
a. Pengantar dari desa serta mengetahui Kecamatan b. Coklit dari Desa serta mengetahui Kecamatan c. KK Lama atau KK yang akan ditumpangi d. Paspor e. Ijin Tinggal Tetap f. Surat Keterangan Catatan Kepolisian bagi Orang Asing Tinggal Tetap |
|
Perubahan KK karena penambahan anggota keluarga dalam KK bagi penduduk yang mengalami Kelahiran bagi WNI dan Orang Asing yang memiliki ijin tempat tinggal tetap |
a. Pengantar dari desa serta mengetahui Kecamatan b. Coklit dari Desa serta mengetahui Kecamatan c. Kartu Keluarga d. Foto copy Kutipan Akta Kelahiran |
|
Perubahan KK karena pengurangan anggota keluarga dalam KK bagi penduduk yang mengalami Kematian bagi WNI dan Orang Asing yang memiliki ijin tempat tinggal tetap |
a. Pengantar dari desa serta mengetahui Kecamatan b. Coklit dari Desa serta mengetahui Kecamatan c. Kartu Keluarga d. Surat Keterangan Kematian |
|
Perubahan KK hilang/rusak bagi WNI dan Orang Asing yang memiliki ijin tempat tinggal tetap |
a. Pengantar dari desa serta mengetahui Kecamatan b. Coklit dari Desa serta mengetahui Kecamatan c. KK yang rusak d. Surat Keterangan Kehilangan dari Kepala Desa/Lurah e. Foto copy atau menunjukkan dokumen kependudukan dari salah satu anggota keluarga f. Dokumen keimigrasian bagi Orang Asing |
Komentar atas Kartu Keluarga
Formulir Penulisan Komentar
Layanan Mandiri
Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.
Masukkan NIK dan PIN!
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Jumlah pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- PENYALURAN BLT-DD BULAN MARET TAHUN 2025
- PENYALURAN BLT-DD BULAN JANUARI & FEBRUARI TAHUN 2025
- REALISASI APBDES DESA DUREN TAHUN 2024 DAN INFOGRAFIS DESA DUREN TAHUN 2025
- MUSYAWARAH DESA KHUSUS PENETAPAN KPM BANTUAN LANGSUNG TUNAI DANA DESA (BLT-DD)
- SOSIALISASI SDGS DESA DUREN TAHUN 2024
- PELATIHAN PEMBUATAN PAKAN TERNAK TAHUN 2024
- MUSYAWARAH DESA ( VALIDASI DATA TERPADU KESEJAHTRAAN SOSIAL )