Kartu Keluarga

Vitra Yogi Nur Adi Candra 03 Agustus 2018 02:56:42 WIB

 

Persyaratan Penerbitan Kartu keluarga

 

Penerbitan KK baru bagi WNI dan Orang Asing tinggal tetap

a.    Pengantar dari desa serta mengetahui Kecamatan

b.    Coklit dari Desa serta mengetahui Kecamatan

c.    Ijin tinggal tetap Bagi Orang Asing

d.    Foto copy dan menunjukkN Kutipan Akta Nikah/Perkawinan

e.    Surat Keterangan Pindah Datang bagi penduduk yang pindah dalam wilayah NKRI

f.     Surat Kedatangan dari Luar Negeri yang diterbitkan oleh intalasi Pelaksana bagi WNI yang datang dari Luar Negeri karena pindah

 

Perubahan KK karena penambahan anggota keluarga karena menumpang ke dalam KK bagi penduduk WNI

a.    Pengantar dari desa serta mengetahui Kecamatan

b.    Coklit dari Desa serta mengetahui Kecamatan

c.    KK Lama

d.    KK yang akan ditumpangi

e.    Surat Keterangan Pindah Datang bagi penduduk yang pindah dalam wilayah NKRI

f.     Surat Kedatangan dari Luar Negeri yang diterbitkan oleh intalasi Pelaksana bagi WNI yang datang dari Luar Negeri karena pindah

 

Perubahan KK karena penambahan anggota keluarag bagi Orang Asing yang memiliki Ijin Tinggal Tetap untuk menumpang ke dalam KK WNI atau Orang Asing

a.    Pengantar dari desa serta mengetahui Kecamatan

b.    Coklit dari Desa serta mengetahui Kecamatan

c.    KK Lama atau KK yang akan ditumpangi

d.    Paspor

e.    Ijin Tinggal Tetap

f.     Surat Keterangan Catatan Kepolisian bagi Orang Asing Tinggal Tetap

 

Perubahan KK karena penambahan anggota keluarga dalam KK bagi penduduk yang mengalami Kelahiran bagi WNI dan Orang Asing yang memiliki ijin tempat tinggal tetap

a.    Pengantar dari desa serta mengetahui Kecamatan

b.    Coklit dari Desa serta mengetahui Kecamatan

c.    Kartu Keluarga

d.    Foto copy Kutipan Akta Kelahiran

 

Perubahan KK karena pengurangan anggota keluarga dalam KK bagi penduduk yang mengalami Kematian bagi WNI dan Orang Asing yang memiliki ijin tempat tinggal tetap

a.    Pengantar dari desa serta mengetahui Kecamatan

b.    Coklit dari Desa serta mengetahui Kecamatan

c.    Kartu Keluarga

d.    Surat Keterangan Kematian

 

Perubahan KK hilang/rusak bagi WNI dan Orang Asing yang memiliki ijin tempat tinggal tetap

a.    Pengantar dari desa serta mengetahui Kecamatan

b.    Coklit dari Desa serta mengetahui Kecamatan

c.    KK yang rusak

d.    Surat Keterangan Kehilangan dari Kepala Desa/Lurah

e.    Foto copy atau menunjukkan dokumen kependudukan dari salah satu anggota keluarga

f.     Dokumen keimigrasian bagi Orang Asing

 

Komentar atas Kartu Keluarga

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
 

Layanan Mandiri


Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.

Masukkan NIK dan PIN!

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah pengunjung

Lokasi Duren

tampilkan dalam peta lebih besar