Akta Kelahiran

Vitra Yogi Nur Adi Candra 05 Agustus 2018 12:06:50 WIB

AKTA KELAHIRAN

Maksud Penerbitan Akta Kelahiran

Untuk memberikan identitas anak sebagai penghormatan, perlindungan, pemenuhan dan penjaminan hak sebagai warga negara.

 

Tujuan Diterbitkannya Akta Kelahiran

1.    Sebagai alat bukti bahwa negara mengajui atas identitas seseorang sebagai warga negara

2.    Sebagai alat dan dasar negara dan pemerintah dalam menyusun kebijakan nasional dibidang pendidikan, kesehatan, mauoun perlindungananak. Jaminan hak sebagai warga negara.

 

Manfaat Akta Kelahiran

a.    Bagi Masyarakat

1.    Sebagai alat bukti perdata seseorang dan menunjukkan status hukum antara anak dan orang tua.

2.    Membantu mempermudah dalam mengakses maupun mengurus hal-hal yang bersifat administratif, seperti sebagai syarat pendaftaran sekolah, mencari kerja, menikah, meupun mengurus hak waris.

3.    Dapat terwujudnya tertib sosial yang menyangkut kejelasan identitas setiap warga negara.

b.    Bagi Anak yang Bersangkutan

1.    Merupakan bukti awal kewarganegaraan dan pengakuan negara atas identitas yang pertama kali dimiliki seseorang.

2.    Sebagai bukti yang memiliki kekuatan hukum yang sangat kuat untuk mendapatakan hak waris dari orang tua.

3.    Untuk mencegah pemalsuan umur, perkawinan dibawah umur, tindak kekerasan terhadap anak, perdagangan anak, adopsi ilegal maupun eksploitasi seksual bagi anak.

4.    Secara yuridis sebagai hak untuk mendapatkan perlindungan, pelayanan kesehatan, jaminan pendidikan, pemenuhan pemukiman dan hak-hak lainnya sebagai warga negara,

 

Jenis Akta kelahiran

a.    Akta Kelahiran Reguler

Adalah Akta Kelahiran yang didaftarkan maupun dicatat sebelum anak berusia 60 hari sejak kelahirannya. (berdasarkan UU nomor 24 tahun 2013, maka pengurusan dan penerbitannya di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil tidak dipungut biaya/GRATIS)

b.    Akta Kelhairan Terlambat

Adalah Akta Kelahiran yang didaftarkan maupun dicatat setelah anak berusia 60 hari sejak kelahirannya. Berdasarkan Perda Kabupaten Trenggalek nomor 14 Tahun 2016, maka pengurusan dan penerbitannya di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil dikenakan biaya denda keterlambatan pengurusan Rp 1.000,- (seribu rupiah)

 

Prosedur Pengurusan Akta Kelahiran

1.    Akta Kelahiran Reguler (Usia 1 s/d 60 hari)

Pemohon atau orang tua menyiapkan nama dan berkas persyaratan, antara lain :

a.    Surat Keterangan Kelahiran dari Desa setempat

b.    Surat Kelahiran dari Bidan/Rumah sakit (penolong persalinan)

c.    Foto copy Surat Nikah/Akta Perkawinan Orang Tua yang dilegalisir oleh pejabat berwenang

d.    Foto copy KTP-el Orang Tua/Surat Kematian dari Desa/Kelurahan apabila sudah meninggal

e.    Foto copy Kartu keluarga

f.     Foto copy KTP-el 2 orang saksi

·         Pemohon menampaikan seluruh berkas dan persyaratan ke DINAS KEPENDUDUKAN DAN CATATAN SIPIL untuk didaftarkan

·         DINAS KEPENDUDUKAN DAN CATATAN SIPIL melakukan verifikasi berkas dan persyaratan pemohon

·         DINAS KEPENDUDUKAN DAN CATATAN SIPIL memproses Akta kelahiran kemudian diserahkan kepada pemohon.

2.    Akta Kelahiran Terlambat (Usia lebih dari 60)

Pemohon atau orang tua menyiapkan nama dan berkas persyaratan, antara lain :

a.    Surat Keterangan Kelahiran dari Desa setempat

b.    Surat Kelahiran dari Bidan/Rumah sakit (penolong persalinan)

c.    Foto copy Surat Nikah/Akta Perkawinan Orang Tua yang dilegalisir oleh pejabat berwenang

d.    Foto copy KTP-el Orang Tua/Surat Kematian dari Desa/Kelurahan apabila sudah meninggal

e.    Foto copy Kartu keluarga

f.     Foto copy KTP-el 2 orang saksi

·         Pemohon menampaikan seluruh berkas dan persyaratan ke DINAS KEPENDUDUKAN DAN CATATAN SIPIL untuk didaftarkan

·         DINAS KEPENDUDUKAN DAN CATATAN SIPIL melakukan verivikasi dan klarifikasi berkas dan persyaratan pemohon yang dihadiri pemohon da 2 (dua) orang saksi

·         DINAS KEPENDUDUKAN DAN CATATAN SIPIL menerbitkan surat keputusan kepala DINAS KEPENDUDUKAN DAN       CATATAN SIPIL tentang rekomendasi penerbitan Akta Kelahairan terlambat

·         DINAS KEPENDUDUKAN DAN CATATAN SIPIL memproses Akta Kelahiran kemudian diserahkan kepada pemohon

 

 

Komentar atas Akta Kelahiran

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
 

Layanan Mandiri


Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.

Masukkan NIK dan PIN!

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah pengunjung

Lokasi Duren

tampilkan dalam peta lebih besar