Akta Kematian

Vitra Yogi Nur Adi Candra 05 Agustus 2018 12:39:53 WIB

AKTA KEMATIAN

 

Dasar : Undang-undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2013, Tentang Perubahan Undang-undangNomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan

 

Fungsi Akta Kematian

a.    Untuk pengurusan pensiun bagi PNS

b.    Untuk pengurusan ahli waris

c.    Untuk pengurusan berbagai jenis asuransi

 

Prosedur dan syarat permohonan pengajuan Akta Kematian

a.    Surat Keterangan Kematian dari pejabat yang berwenang (Desa, Puskesmas, dan Rumah sakit)

b.    Surat Keterangan Kematian dari desa : Mengisi Form Formulis P-2.29

c.    KTP asli Jenazah/Surat Kehilangan KTP

d.    Foto copy KTP pelapor

e.    Foto copy Kartu Keluarga/Surat Kehilangan KK

f.     Foto copy KTP 2 (dua) lembar

g.    Masing-masing 1 (satu) lembar

 

Pengajuan Permohonan Akta Kematian 1 (satu) paket dengan pengajuan perubahan Kartu Keluarga (KK) untuk pengurangan anggota keluarga

 

Pencatatan Kematian WNI di Indonesia

a.    Setiap kematian wajib dilaporkan oleh keluarganya atau yang mewakili kepada instansi pelaksana paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal kematian

b.    Berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud, Pejabat Pencatatan Sipil melakukan register Akta kematian dan menerbitkan Akta kematian

c.    Pencatatan kematian dilakukan berdasarkan keterangan atau laporan kematian dari pihak yang berwenang

d.    Dalam hal terjadi ketidak jelasan keberadaan seseorang karena hilang atau mati tetapi tidak ditemukan jenazahnya, maka pencatatan oleh Pejabat Pencatatan Sipil dilakukan setelah adanya penetapan pengadilan

e.    Dalam hal terjadi kematian seseorang yang tidak jelas identitasnya, instansi pelaksana melakukan pencatatan kematian berdasarkan keterangan dari kepolisian

 

Pencatatan Kematian WNI di Luar Negeri

a.    Kematian Warga Negara Indonesia di liar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia  wajib dilaporkan oleh keluarganya atau yang mewakili keluarganya kepada perwakilan Republik Indonesia dan wajib dicatatkan kepada instansi yang berwenang di negara paling lambat 7 (tujuh) hari setelah kematian

b.    Apabila perwakilan Republik Indonesia mengetahui peristiwa kematian seseorang warga Negara Indonesia di negara setempat yang tidak dilaporkan dan dicatatkan paling lambat 7 (tujuh) hari sejak diterimanya informasi tersebut, pencatatan kematian dilakukan oleh perwakilan Republik Indonesia

c.    Dalam hal seseorang warga negara Indonesia dinyatakan hilang, pernyataan kematian karena hilang dan pencatatannya dilakukan oleh instansi pelaksana di negara setempat

d.    Dalam hal terjadi kematian seseorang warga negara Indonesia yang tidak jelas identitasnya, pernyataan dan pencataannya dilakukan oleh pelaksana di negara setempat

e.    Keterangan pernyataan kemataian sebagaimana dimaksud dipencatatan pada perwakilan Republik Indonesia setempat

Komentar atas Akta Kematian

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
 

Layanan Mandiri


Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.

Masukkan NIK dan PIN!

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah pengunjung

Lokasi Duren

tampilkan dalam peta lebih besar