KEBIJAKAN PEMBEBASAN PAJAK DAERAH UNTUK RAKYAT JAWA TIMUR TAHUN 2018
Vitra Yogi Nur Adi Candra 02 Oktober 2018 17:59:55 WIB
Dalam rangka meringankan beban rakyat Jawa Timur dan meningkatkan kesadaran masyarakat dalam melakukan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, Penerimaan Negara Bukan Pajak, Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas serta Pengesahan Surat Tanda Kendaraan Bermotor setiap tahun, maka bersama ini Pemerintah Provinsi Jawa Timur memberikan Kebijakan “Pembebasan Pajak Daerah untuk Rakyat Jawa Timur tahun 2018 melalui Peraturan Gubernur Jawa Timur N0. 88 Tahun 2018” , meliputi :
- Pembebasan pokok Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor dan Bea Balik nama kedua dan seterusnya;
- Pembebasan sanksi administrasi Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.
Yang dilaksanakan mulai tanggal 24 September 2018 sampai 15 Desember 2018.
Dokumen Lampiran : KEBIJAKAN PEMBEBASAN PAJAK DAERAH UNTUK RAKYAT JAWA TIMUR TAHUN 2018
Komentar atas KEBIJAKAN PEMBEBASAN PAJAK DAERAH UNTUK RAKYAT JAWA TIMUR TAHUN 2018
Formulir Penulisan Komentar
Layanan Mandiri
Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.
Masukkan NIK dan PIN!
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Jumlah pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- PENYALURAN BLT-DD BULAN SEPTEMBER TAHUN 2025
- PEMBINAAN KEPEMUDAAN DAN KARANG TARUNA DESA DUREN TAHUN 2025
- MALAM TIRAKATAN MEMPERINGATI HARI ULANG TAHUN REPUBLIK INDONESIA KE 80 TAHUN 2025
- MUSYAWARAH DESA TENTANG PENYUSUNAN RKPDES TAHUN 2026 DESA DUREN
- MUSRENA KEREN DALAM RANGKA PENYUSUNAN RKPDES TAHUN 2026 DESA DUREN
- REMBUG STUNTING DALAM RANGKA PENYUSUNAN RKPDES TAHUN 2026 DESA DUREN
- SOSIALISASI PENCEGAHAN STUNTING DENGAN DAUN KELOR KKN UIN SATU TULUNGAGUNG TAHUN 2025