KEBIJAKAN PEMBEBASAN PAJAK DAERAH UNTUK RAKYAT JAWA TIMUR TAHUN 2018

Vitra Yogi Nur Adi Candra 02 Oktober 2018 17:59:55 WIB

Dalam rangka meringankan beban rakyat Jawa Timur dan meningkatkan kesadaran masyarakat dalam melakukan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, Penerimaan Negara Bukan Pajak, Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas serta Pengesahan Surat Tanda Kendaraan Bermotor setiap tahun, maka bersama ini Pemerintah Provinsi Jawa Timur memberikan Kebijakan “Pembebasan Pajak Daerah untuk Rakyat Jawa Timur tahun 2018 melalui Peraturan Gubernur Jawa Timur N0. 88 Tahun 2018” , meliputi :

  1. Pembebasan pokok Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor dan Bea Balik nama kedua dan seterusnya;
  2. Pembebasan sanksi administrasi Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.

Yang dilaksanakan mulai tanggal 24 September 2018 sampai 15 Desember 2018.

Dokumen Lampiran : KEBIJAKAN PEMBEBASAN PAJAK DAERAH UNTUK RAKYAT JAWA TIMUR TAHUN 2018


Komentar atas KEBIJAKAN PEMBEBASAN PAJAK DAERAH UNTUK RAKYAT JAWA TIMUR TAHUN 2018

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
 

Layanan Mandiri


Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.

Masukkan NIK dan PIN!

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah pengunjung

Lokasi Duren

tampilkan dalam peta lebih besar