PERUBAHAN FORMAT KARTU KELUARGA
Vitra Yogi Nur Adi Candra 10 Oktober 2018 20:13:02 WIB
Sehubungan dengan Surat Edaran Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Trenggalek nomor 470/1567/35.03.017/2018 tertanggal 02 Oktober 2018 Bahwa:
- Dalam pengurusan Kartu Keluarga baik baru maupun perubahan bagi penduduk yang statusnya kawin diminta melengkapi foto copy akta nikah yang dilegalisir.
- Selanjutnya dengan dasar fotocopy akta nikah dimaksud, apabila biodata perorangan yang bersangkutan masih belum terisikan nomor akta nikah maka operator Kartu Keluarga akan langsung mengisikan nomor akta nikah dalam biodatanya sehingga status perkawinannya nantinya menjadi nikah tercatat.
Dokumen Lampiran : PERUBAHAN FORMAT KARTU KELUARGA
Komentar atas PERUBAHAN FORMAT KARTU KELUARGA
Formulir Penulisan Komentar
Layanan Mandiri
Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.
Masukkan NIK dan PIN!
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Jumlah pengunjung |
- PENYALURAN BLT DD PERIODE BULAN NOVEMBER 2024
- ORIENTASI PMBA (PEMBERIAN MAKANAN TAMBAHAN BAGI BALITA DAN ANAK) TAHUN 2024
- PENYALURAN BLT DD PERIODE BULAN OKTOBER 2024
- MUSRENBANGDES PENETAPAN RKPDES DESA DUREN TAHUN 2025
- MONITORING DAN EVALUASI DANA DESA (DD) DAN ALOKASI DANA DESA (ADD) TAHUN 2024
- PENYALURAN BLT DD PERIODE BULAN SEPTEMBER 2024
- PENYALURAN BLT DD PERIODE BULAN AGUSTUS 2024