PERUBAHAN FORMAT KARTU KELUARGA

Vitra Yogi Nur Adi Candra 10 Oktober 2018 20:13:02 WIB

Sehubungan dengan Surat Edaran Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Trenggalek nomor 470/1567/35.03.017/2018 tertanggal 02 Oktober 2018 Bahwa:

  1. Dalam pengurusan Kartu Keluarga baik baru maupun perubahan bagi penduduk yang statusnya kawin diminta melengkapi foto copy akta nikah yang dilegalisir.
  2. Selanjutnya dengan dasar fotocopy akta nikah dimaksud, apabila biodata perorangan yang bersangkutan masih belum terisikan nomor akta nikah maka operator Kartu Keluarga akan langsung mengisikan nomor akta nikah dalam biodatanya sehingga status perkawinannya nantinya menjadi nikah tercatat.

Dokumen Lampiran : PERUBAHAN FORMAT KARTU KELUARGA


Komentar atas PERUBAHAN FORMAT KARTU KELUARGA

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
 

Layanan Mandiri


Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.

Masukkan NIK dan PIN!

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah pengunjung

Lokasi Duren

tampilkan dalam peta lebih besar