KEBIJAKAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN

Vitra Yogi Nur Adi Candra 10 Oktober 2018 20:39:48 WIB

       Sehubungan dengan Surat Edaran Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Trenggalek nompr 470/1588/35.03.017/2018 tanggal 03 Oktober 2018 bahwa untuk meningkatkan validasi data kependudukan nasional dan peningkatan pelayanan dokumen kependudukan maka Kementerian Dalam Negeri Cq. Dirjend Kependudukan dan Pencatatn Sipil menetapkan kebijakan terkait dengan Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan, antara lain:

  1. Perekaman biometrik KTP el adalah syarat diterbitkannya Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP el)
  2. Penduduk yang berusia 23 (dua puluh tiga) tahun atau lebih pada tanggal 31 Desember 2018 dan belum melakukan perekaman biometrik KTP el maka status kependudukan dari penduduk dimaksud akan DINONAKTIFKAN dari database kependudukan.
  3. Dengan status kependudukan non aktif dalam data base kependudukan maka penduduk dimaksud tidak terbaca, tidak terhitung sebagai penduduk.
  4. Status kependudukan non aktif dapat diaktifkan kembali apabila penduduk yang bersangkutan mengajukan permohonan perekaman biometrik KTP el dengan persyaratan Foto copy Kartu Keluarga yang masih berlaku dan Isian Form Permohonan KTP el (Form F.1-21)

Dokumen Lampiran : KEBIJAKAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN


Komentar atas KEBIJAKAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
 

Layanan Mandiri


Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.

Masukkan NIK dan PIN!

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah pengunjung

Lokasi Duren

tampilkan dalam peta lebih besar