PERSYARATAN CALON KEPALA DESA
Vitra Yogi Nur Adi Candra 07 November 2018 17:36:40 WIB
Sesuai dengan Peraturan Bupati Trenggalek Nomor 53 Tahun 2016 Tentang Pemilihan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa Pasal 23, 24, 25, 26 dan 27 berikut persyaratan untuk dapat dipilh menjadi Calon Kepala Desa. Mangga warga negara Republik Indonesia yang ingin mencalonkan diri menjadi Kepala Desa Duren Kecamatan Tugu Kabupaten Trenggalek segera mempersiapkan berkas dokumen pendaftaran dan persyaratan lainnya. Sesuai jadwal pendaftaran akan dibuka pada tanggal 11-19 Nopember 2018.
Komentar atas PERSYARATAN CALON KEPALA DESA
Formulir Penulisan Komentar
Layanan Mandiri
Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.
Masukkan NIK dan PIN!
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Jumlah pengunjung |
- PENYALURAN BLT DD PERIODE BULAN NOVEMBER 2024
- ORIENTASI PMBA (PEMBERIAN MAKANAN TAMBAHAN BAGI BALITA DAN ANAK) TAHUN 2024
- PENYALURAN BLT DD PERIODE BULAN OKTOBER 2024
- MUSRENBANGDES PENETAPAN RKPDES DESA DUREN TAHUN 2025
- MONITORING DAN EVALUASI DANA DESA (DD) DAN ALOKASI DANA DESA (ADD) TAHUN 2024
- PENYALURAN BLT DD PERIODE BULAN SEPTEMBER 2024
- PENYALURAN BLT DD PERIODE BULAN AGUSTUS 2024