PERSYARATAN CALON KEPALA DESA

Vitra Yogi Nur Adi Candra 07 November 2018 17:36:40 WIB

       Sesuai dengan Peraturan Bupati Trenggalek Nomor 53 Tahun 2016 Tentang Pemilihan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa Pasal 23, 24, 25, 26 dan 27 berikut persyaratan untuk dapat dipilh menjadi Calon Kepala Desa. Mangga warga negara Republik Indonesia yang ingin mencalonkan diri menjadi Kepala Desa Duren Kecamatan Tugu Kabupaten Trenggalek segera mempersiapkan berkas dokumen pendaftaran dan persyaratan lainnya. Sesuai jadwal pendaftaran akan dibuka pada tanggal 11-19 Nopember 2018.

Komentar atas PERSYARATAN CALON KEPALA DESA

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
 

Layanan Mandiri


Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.

Masukkan NIK dan PIN!

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah pengunjung

Lokasi Duren

tampilkan dalam peta lebih besar