PERSYARATAN DAN DOKUMEN PERSYARATAN PILKADES DUREN
Vitra Yogi Nur Adi Candra 11 November 2018 15:21:49 WIB
Sesuai dengan PERATURAN BUPATI TRENGGALEK NOMOR 53 TAHUN 2016 TENTANG PEMILIHAN, PELANTIKAN DAN PEMBERHENTIAN KEPALA DESA pasal 23berikut ini persyaratan Calon Kepala Desa Duren Kecamatan Tugu Kabupaten Trenggalek.
Persyaratan
Pasal 23
- Persyaratan untuk dapat dipilih menjadi Calon Kepala Desa meliputi:
- warga negara Republik Indonesia;
- bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
- memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika;
- berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah pertama atau sederajat;
- berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun pada saat mendaftar;
- bersedia dicalonkan menjadi Kepala Desa;
- bersedia berdomisili di Desa setempat apabila terpilih sebagai Kepala Desa;
- tidak sedang menjalani hukuman pidana penjara;
- tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali 5 (lima) tahun setelah selesai menjalani pidana penjara dan mengumumkan secara jujur dan terbuka kepada publik bahwa yang bersangkutan pernah dipidana serta bukan sebagai pelaku kejahatan berulang-ulang
- tidak sedang dicabut hak pilihnya sesuai dengan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
- sehat jasmani dan rohani serta bebas dari narkoba;
- tidak pernah menjabat sebagai Kepala Desa selama 3 (tiga) kali masa jabatan baik secara berturut-turut maupun tidak;
- menyerahkan daftar riwayat hidup lengkap yang memuat antara lain riwayat pendidikan, pekerjaan, keluarga kandung, suami atau istri;
- tidak dalam status sebagai Penjabat Kepala Desa;
- bagi pegawai negeri sipil harus mendapat izin tertulis dari pejabat pembina kepegawaian;
- bagi anggota BPD harus berhenti sementara dari keanggotaan BPD;
- bagi Kepala Desa dan perangkat Desa harus melaksanakan cuti;
- bagi Kepala Desa tidak sedang dalam keadaan menunggak dalam pelaksanaan kewajiban pembayaran kepada negara antara lain pajak bumi dan bangunan serta pajak dan retribusi lainnya; dan
- bagi Kepala Desa telah menyampaikan laporan penyelenggaraan Pemerintahan Desa pada akhir masa jabatan kepada Bupati.
- Dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan sendiri oleh Bakal Calon Kepala Desa kepada Panitia Pemilihan dengan menyampaikan surat permohonan pendaftaran Calon Kepala Desa yang dilampiri:
- surat pernyataan bermaterai cukup, yang menyatakan:
- bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
- memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika;
- bersedia dicalonkan sebagai Kepala Desa;
- bersedia berdomisili di Desa setempat apabila terpilih sebagai Kepala Desa;
- tidak sedang menjalani hukuman pidana penjara;
- tidak pernah menjabat sebagai Kepala Desa selama 3 (tiga) kali masa jabatan baik secara berturut-turut maupun tidak; dan
- tidak mempunyai hubungan keluarga sampai derajat kedua baik vertikal maupun horizontal dengan Panitia Pemilihan;
- surat keterangan tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun atau lebih dari pengadilan negeri;
- surat keterangan tidak sedang dicabut hak pilihnya sesuai dengan putusan pengadilan yang telah mempunyai hukum tetap dari pengadilan negeri;
- surat keterangan catatan kepolisian dari Kepolisian Negara Republik Indonesia;
- surat keterangan berbadan sehat dan bebas narkoba dari dokter pemerintah (Rumah Sakit Umum Daerah/Puskesmas);
- surat keterangan tidak dalam status sebagai Penjabat Kepala Desa dari Camat;
- daftar riwayat hidup yang memuat riwayat pendidikan, pekerjaan, dan keluarga kandung;
- copy kartu tanda penduduk yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang;
- copy kartu keluarga yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang;
- copy akte kelahiran yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang;
- copy ijazah/surat tanda tamat belajar sekolah menengah pertama atau sederajat yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang; dan
- pas foto berwarna ukuran 4x6 sebanyak 4 (empat) lembar.
Dokumen Lampiran : PERSYARATAN DAN DOKUMEN PERSYARATAN PILKADES DUREN
Komentar atas PERSYARATAN DAN DOKUMEN PERSYARATAN PILKADES DUREN
Formulir Penulisan Komentar
Layanan Mandiri
Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.
Masukkan NIK dan PIN!
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Jumlah pengunjung |
- PENYALURAN BLT DD PERIODE BULAN NOVEMBER 2024
- ORIENTASI PMBA (PEMBERIAN MAKANAN TAMBAHAN BAGI BALITA DAN ANAK) TAHUN 2024
- PENYALURAN BLT DD PERIODE BULAN OKTOBER 2024
- MUSRENBANGDES PENETAPAN RKPDES DESA DUREN TAHUN 2025
- MONITORING DAN EVALUASI DANA DESA (DD) DAN ALOKASI DANA DESA (ADD) TAHUN 2024
- PENYALURAN BLT DD PERIODE BULAN SEPTEMBER 2024
- PENYALURAN BLT DD PERIODE BULAN AGUSTUS 2024