Perangkat Desa

01 Februari 2017 02:22:17 WIB

Perangkat Desa Duren

Perangkat Desa

Perangkat Desa adalah Pembantu Kepala Desa dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya dalam penyelenggaraan pemerintahan Desa

Agus Mulyanto (Sekretaris Desa)

Sekretaris Desa berkedudukan sebagai unsur pembantu Kepala Desa dan memimpin Sekretariat Desa.

Sekretaris Desa bertugas melaksanakan administrasi pemerintahan, pembangunan, kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat Desa, serta memberikan pelayanan administrasi kepada Kepala Desa.

Untuk melaksanakan tugas, Sekretaris Desa mempunyai fungsi:

1. pelaksanaan urusan ketatausahaan seperti tata naskah, administrasi surat menyurat, kearsipan, dan ekspedisi;

2. pelaksanaan urusan umum seperti penataan administrasi Perangkat Desa, penyediaan prasarana Perangkat Desa dan kantor, penyiapan rapat, pengadministrasian aset, inventarisasi, perjalanan dinas, dan pelayanan umum;

3. pelaksanaan urusan keuangan seperti pengurusan administrasi keuangan, administrasi sumber-sumber pendapatan dan pengeluaran, verifikasi administrasi keuangan, dan administrasi penghasilan Kepala Desa, Perangkat Desa, BPD, dan lembaga kemasyarakatan Desa lainnya;

4. pelaksanaan urusan perencanaan seperti menyusun rencana APBDesa, menginventarisir data-data dalam rangka pembangunan, melakukan monitoring dan evaluasi program, serta penyusunan laporan; dan

5. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Desa.

Kepala Urusan (Kaur)

Kepala Urusan berkedudukan sebagai unsur staf sekretariat yang membantu Sekretaris Desa dalam bidang tugasnya.

Kepala Urusan bertugas membantu Sekretaris Desa dalam urusan pelayanan administrasi pendukung pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan.

Lasmanto (Kaur Umum)

Kepala Urusan Umum memiliki fungsi pelaksanaan urusan ketatausahaan seperti tata naskah, administrasi surat menyurat, arsip, dan ekspedisi, dan penataan administrasi Perangkat Desa, penyediaan prasarana Perangkat Desa dan kantor, penyiapan rapat, pengadministrasian aset, inventarisasi, perjalanan dinas, dan pelayanan umum;

Juwito (kaur Perencanaan)

Kepala Urusan Perencanaan memiliki fungsi pengkoordinasian urusan perencanaan seperti menyusun rencana anggaran pendapatan dan belanja Desa, menginventarisir data-data dalam rangka pembangunan, melakukan monitoring dan evaluasi program, serta penyusunan laporan.

Mudasih (Kaur Keuangan)

Kepala Urusan Keuangan memiliki fungsi pelaksanaan urusan keuangan seperti pengurusan administrasi keuangan, administrasi sumber-sumber pendapatan dan pengeluaran, verifikasi administrasi keuangan, dan administrasi penghasilan Kepala Desa, Perangkat Desa, BPD, dan lembaga kemasyarakatan Desa lainnya;

Kepala Seksi (Kasi)

Kepala Seksi berkedudukan sebagai unsur pelaksana teknis.

Kepala Seksi bertugas membantu Kepala Desa dalam melaksanakan tugas-tugas operasional Pemerintahan Desa dan bertanggung jawab kepada Kepala Desa melalui Sekretaris Desa.

- (Kasi Pemerintahan)

Kepala Seksi Pemerintahan mempunyai fungsi pelaksanaan manajemen tata praja Pemerintahan, menyusun rancangan regulasi Desa, pembinaan masalah pertanahan, pembinaan ketentraman dan ketertiban, pelaksanaan upaya perlindungan masyarakat, kependudukan, penataan dan pengelolaan wilayah, serta pendataan dan pengelolaan Profil Desa;

Widyaningrum Hamid Putri (Kasi Kesejahteraan)

Kepala Seksi Kesejahteraan mempunyai fungsi pelaksanaan pembangunan sarana prasarana perdesaan, pembangunan bidang pendidikan, kesehatan, dan tugas sosialisasi serta motivasi masyarakat di bidang budaya, ekonomi, politik, lingkungan hidup, pemberdayaan keluarga, pemuda, olahraga, dan karang taruna;

Daryono (Kasi Pelayanan)

Kepala Seksi Pelayanan memiliki fungsi pelaksanaan penyuluhan dan motivasi terhadap pelaksanaan hak dan kewajiban masyarakat, meningkatkan upaya partisipasi masyarakat, pelestarian nilai sosial budaya masyarakat, keagamaan, dan ketenagakerjaan.

Kepala Dusun (Kasun)

Kepala Dusun berkedudukan sebagai unsur satuan tugas kewilayahan.

Kepala Dusun bertugas membantu Kepala Desa dalam pelaksanaan tugasnya di wilayahnya.

Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud

Kepala Dusun mempunyai fungsi:

1. pembinaan ketentraman dan ketertiban, pelaksanaan upaya perlindungan masyarakat, mobilitas kependudukan, dan penataan dan pengelolaan wilayah;

2. pengawasan pelaksanaan pembangunan di wilayahnya;

3. pelaksanaan pembinaan kemasyarakatan dalam meningkatkan kemampuan dan kesadaran masyarakat dalam menjaga lingkungannya;

4. pelaksanaan upaya-upaya pemberdayaan masyarakat dalam menunjang kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan;

5. pelaksanaan dan menegakkan pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Desa dan di wilayah kerjanya;

6. pelaksanaan pelayanan kepada masyarakat;

7. penyusunan laporan pelaksanaan seluruh kegiatan sesuai bidang tugasnya; dan

8. pelaksanaan tugas lain yang diberikan Kepala Desa.

Muryadi (Kasun Gajah)

Sukeni (Kasun Jaten)

Purwito (Kasun Gebang)

Layanan Mandiri


Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.

Masukkan NIK dan PIN!

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah pengunjung

Lokasi Duren

tampilkan dalam peta lebih besar